Dorong Tes DNA, DP3AKB Sukoharjo Dampingi Pelapor Diduga Korban Pencabulan Ayah Kandung

Nanang SN
Ilustrasi perempuan hamil dan sepatu bayi/ Bgmfotografia dari Pixabay

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Heboh soal kasus dugaan seorang praktisi hukum di Sukoharjo menghamili anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan, telah termonitor oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sukoharjo. 

Kepala DP3AKB Sukoharjo Proboningsih Dwi Danarti, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan psikolog terhadap G yang diduga merupakan korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri ketika masih umur 14 tahun, atau pada tahun 2016 silam.

"Kira - kira pada Januari-Februari lalu, mas AP (30) berdua dengan mbak G (korban-Red) melapor ke dinas kami, materinya laporannya sama seperti yang sudah diberitakan media saat ini," kata Probo melalui sambungan telepon pada, Jum'at (19/5/2023).

Merespon laporan itu, DP3AKB langsung melakukan tindakan pendampingan psikolog terhadap G yang kini berusia 21 tahun. Hal itu dilakukan sebagai upaya memulihkan kondisi traumatiknya. Pendampingan hingga saat ini masih terus dilakukan.

Mengingat dalam kasus itu yang dilaporkan korban pada 2021 lalu adalah orang tuanya sendiri, oleh DP3AKB juga telah dilakukan langkah menghubungi SW selaku terlapor kasus pencabulan terhadap anak kandung untuk klarifikasi.

"Kami telah bertemu dengan terlapor (SW-Red), tapi keterangan yang disampaikan ternyata berbeda. Dalam kasus ini, kami tidak dalam kapasitas menilai siapa yang benar, namun saat ini kami fokus memulihkan trauma yang dialami korban," terang Probo.

Menurut Probo, dalam keterangannya saat ditemui di sebuah tempat, SW menyangkal semua tuduhan G yang disampaikan melalui AP. AP sendiri merupakan suami G, namun pernikahan mereka hingga saat ini belum tercatat di KUA lantaran terkendala sikap SW yang disebutkan tidak mau merestui.

"Kepada kami, SW menyatakan bersedia dipertemukan dengan G untuk mediasi, tapi hingga saat ini belum terlaksana. Kendalanya dari pihak G belum bisa menghadap ke dinas kami," papar Probo.

Disebutkan juga oleh Probo masih mengutip keterangan SW, bahwa tidak benar jika ada larangan terhadap AP untuk menikah dengan G. Alasan yang disampaikan SW, AP belum pernah bertemu dengannya terkait izin atau restu untuk menikahi G.

"Makanya sebelum berita tentang kasus ini viral, kami sudah berupaya untuk mempertemukan kedua belah pihak. Bahkan SW juga mengatakan, meminta kami untuk menjadi saksi jika G dengan AP akan menikah. Dan SW menyatakan setiap saat siap untuk dipertemukan," sebut Probo.

Menyinggung tentang dugaan pencabulan yang dilaporkan ke polisi oleh G, dikatakan Probo, SW membantah tuduhan telah mencabuli G hingga hamil melahirkan bayi. Bahkan SW juga menyatakan tidak keberatan menjalani tes DNA untuk membuktikan keterangannya itu.

"Kami sampaikan, pak ini satu-satunya jalan untuk membuktikan kebenarannya, seandainya 'panjenengan' diminta untuk tes DNA bagaimana?. Oh, nggak apa-apa, nggak masalah, begitu jawaban SW," ujar Probo mengutip pernyataan SW.

Ditambahkan, mengingat kasus dugaan pencabulan itu telah heboh menjadi pembicaraan publik, DP3AKB mendukung penuntasannya melalui jalur hukum di kepolisian, sehingga akan ada kejelasan siapa yang benar dan siapa salah.

"Kami siap bekerjasama dengan kepolisian kapanpun jika dibutuhkan. Harapannya jika memang ada tindak pidana dalam kasus ini, maka korban mendapat keadilan sebagaimana yang diinginkan," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network