SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Praktisi hukum yang juga koordinator DPD Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Wilayah Jawa Tengah, Badrus Zaman mengatakan, peluang kotak kosong di Pilkada Serentak 2024, khususnya di Kabupaten Sukoharjo berpotensi besar menjadi lawan kuat pasangan calon (paslon) tunggal yang diusung koalisi partai politik pemilik kursi legislatif.
Mensikapi dinamika politik yang terjadi beberapa hari terakhir menjelang pendaftaran calon kepala daerah, ia menyatakan, masyarakat harus berani menentukan sikap tidak perlu takut memilih kotak kosong jika ternyata paslon tunggal yang dijagokan parpol koalisi tidak seperti yang diharapkan.
"Kalau melihat hal-hal yang tidak normal termasuk, ada dugaan paslon parpol memaksakan ada kotak kosong, lawan. Kalau perlu, pilih saja kotak kosongnya," kata Badrus saat ditemui pada, Sabtu (24/8/2024) malam.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, Badrus menilai, putusan itu sebenarnya telah membuka ruang sangat luas bagi parpol yang sebelumnya terhambat oleh batasan perolehan jumlah kursi legislataif.
"Putusan MK itu, secara nyata juga membuka ruang koalisi bagi parpol yang tidak mempunyai kursi legislatif. MK memutuskan, syarat perolehan suara parpol untuk mendaftarkan calon kepala daerah disamakan dengan syarat calon perseorangan," ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait