Tanggapi Jalan Rusak di Kartasura Belum Diperbaiki, Praktisi Hukum: Warga Bisa Gugat Bupati

Nanang SN
Sejumlah kendaraan menghindari jalan rusak di simpang empat Kartasura, tepatnya Jalan Adi Sumarmo. Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idPraktisi hukum dari Sukoharjo, Badrus Zaman yang juga Korwil DPD Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, ikut bersuara menanggapi jalan rusak di Kabupaten Sukoharjo, khususnya Jalan Adi Sumarmo yang masuk Kecamatan Kartasura.

Saat musim hujan tiba, jalan yang juga menghubungkan ke arah Bandara Adi Sumarmo itu, sering membuat warga celaka, khususnya pengendara sepeda motor yang jatuh akibat terperosok atau menghindar jalan rusak tersebut.

"Jika jalan rusak tersebut mengakibatkan kecelakaan, maka penyelenggara jalan, dalam hal ini pemerintah dan /atau pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati/ Walikota bisa digugat pidana," kata Badrus pada, Minggu (2/4/2023).

Korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa juga dapat terjadi karena kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.

Mantan Ketua DPC Peradi Surakarta periode 2015- 2019 ini mengatakan, ada dua hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan terhadap jalan rusak berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ.

"Pertama, pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," sebut Badrus

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network