Kedua, pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kecelakaan lalu lintas yang dimaksud dalam pasal ini adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda," paparnya.
Menurut Badrus, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana tujuan pembangunan jalan itu.
"Oleh karenanya, terhadap pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ," sebut pendiri firma hukum MBZ Keadilan itu.
Adapun sanksi dimaksud, bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku (pemerintah-Red) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait