Sengketa Tanah di Sragen, Ahli Waris Gugat Lahan Bersertifikat yang Diduga Berubah Jadi Tanah Kas De
SRAGEN, iNewsSragen.id – Proses sengketa lahan di Desa Jenar, Sragen, berlanjut dengan pemeriksaan lokasi oleh PN dan BPN Sragen, Kamis (30/7/2026).
Perkara perdata tersebut berawal dari gugatan yang diajukan Suparinem, ahli waris almarhum Joyo Merto. Ia mengklaim lahan milik keluarganya yang telah bersertifikat hak milik (SHM) diduga berubah status menjadi Tanah Kas Desa (TKD) dan kini ditempati sebagai rumah perangkat desa.
Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan yang sedang berjalan di PN Sragen.
Suparinem mengatakan, perkara tersebut telah beberapa kali bergulir di pengadilan. Gugatan sempat terkendala persoalan administratif sebelum kembali diajukan pada awal tahun 2026.
"Ini sudah tiga kali sidang di pengadilan. Sebelumnya sempat terkendala masalah teknis administrasi, kemudian kami ajukan kembali sejak Januari. Hari ini dilakukan pemeriksaan lokasi," ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
