Janda Muda di Kolut Nyaris Diperkosa, Aksi Pelaku Gagal Gegara Hal Ini!

Muh Rusli
Ilustrasi (FOTO: Istimewa)

KOLAKA UTARA, iNewsSragen.id - Seorang janda muda berinisial U (29 tahun), yang tinggal di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) hampir diperkosa oleh seorang pria berinisial MAB.

Saat pelaku sudah melepas celananya, aksinya justru gagal karena balita anak korban tiba-tiba menangis.

Kejadian ini terjadi pada pukul 00.30 WITA, Senin (22/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra, menjelaskan bahwa awalnya pelaku pulang membeli makanan di Desa Watuliwu dan kemudian mampir ke rumah korban pada pukul 22.00 WITA. 

Niat jahatnya muncul saat ia memasuki halaman rumah U untuk mengamati situasi. "Pukul 00.00 WITA, pelaku mulai mendekati pintu rumah korban dan membukanya dengan paksa," kata kasat.

Setelah berhasil membuka pintu, MAB kemudian mematikan sakelar listrik dan perlahan-lahan masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian melepas celana dan pakaiannya, lalu mengambil pisau di dapur.

"Korban pada saat itu sedang tidur di dalam kamar bersama anak balitanya yang berusia tiga tahun," katanya.

Ketika masuk ke kamar korban, lanjut Iptu Tommy, pelaku tidak sengaja menendang sebuah botol sirup yang membuat U terbangun. Ia sempat berteriak saat melihat MAB berada di dekatnya, tetapi mulutnya langsung ditutup paksa.

"Korban diancam akan ditikam dan pelaku mengarahkan pisau ke arah perutnya jika dia berteriak," ungkapnya. 

Saat pelaku mulai mencoba mencium bibir korban, anak balita U segera terbangun dan menangis. MAB meminta U untuk menenangkan anaknya terlebih dahulu sambil keluar dari kamar dan duduk di kursi.

Ketika melihat ponsel pelaku tertinggal, U berhasil diam-diam menghubungi nomor kontak keluarganya. Dia tidak memberikannya kepada MAB ketika diminta dengan alasan untuk menerangi agar anaknya segera tertidur.

"Tidak lama kemudian, keluarga U datang dan langsung menangkap MAB ketika mencoba melarikan diri," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MAB dikenai Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 289 KUHPidana, atau Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Sugiyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network