LABUHANBATU UTARA, iNewsSragen.id - PH alias Aseng Kepala madrasah diniyah taklimiyah awaliah (MDTA), tega mencabuli 9 muridnya selama 3 tahun. Kejadian pencabulan tersebut berlangsung di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Saat ini, PH ditangkap petugas Satreskrim Polres Labuhanbatu. PH telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku PH merupakan warga Adiantorop, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara.
Informasi yang dihimpun iNews.id menyebutkan, aksi bejat pelaku berlangsung di sekolah tempatnya mengajar. Sembilan murid yang menjadi korban tutup mulut selama 3 tahun terakhir.
Namun aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar satu dari sembilan korban menceritakannya ke orang tua. Pencabulan itu dilakukan tersangka dengan modus meminta tolong memijat badan dan merayu para korban.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu mengatakan, perbuatan itu terjadi dalam sekolah yang berlokasi di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Setelah menerima laporan, kata AKBP James H Hutajulu, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu bergerak memburu pelaku. Ternyata PH kabur ke luar kota.
"Tersangka PH ditangkap di tempat persembunyiannya di Aceh Tamiang, Aceh pada Rabu (24/5/2023) pekan lalu," jelas AKBP James H Hutajulu.
Kepada penyidik, tutur Kapolres Labuhanbatu, selama tiga tahun, pelaku PH mencabuli 9 muridnya. Pencabulan terhadap 9 murid itu terjadi di 3 lokasi dalam area sekolah, yakni, di kantor guru 12 kali, di kantin 4 kali, dan di aula sekolah 6 kali.
"Total pencabulan yang terjadi 22 kali selama kurun waktu 3 tahun sejak 2020 lalu," ujar Kapolres Labuhanbatu.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya, identitas tersangka, surat keputusan (SK) pengangkatan kepala sekolah, pakaian korban, dan hasil visum.
Akibat perbuatannya, tersangka PH dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 82 juncto Pasal 76e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 menjadi Undang-undang dan atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kemudian, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 ditambah pemberatan 1/3 dari ancaman hukuman karena pelaku PH merupakan tenaga pendidik.
Artikel ini telah tayang di sumut.inews.id dengan judul Bejat, Kepala Madrasah Diniyah di Labuhanbatu Utara Cabuli 9 Murid selama 3 Tahun
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait