Biaya Pembangunan Belum Dibayar, CV Dumilah Bongkar Paving Pasar Sukowati Sragen

Joko Piroso
Aksi nekat Direktur CV Dumilah Bumi Mandiri Solo Endah Retno Wulandari bongkar Paving Pasar Sukowati Sragen pada Rabu (31/5/2023) siang.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.idAksi nekat Direktur CV Dumilah Bumi Mandiri Solo Endah Retno Wulandari bongkar Paving Pasar Sukowati Sragen pada Rabu (31/5/2023) siang.

Aksi nekat Direktur CV tersebut lantaran biaya pemasangan paving senilai Rp724 juta tersebut belum dibayar oleh kontraktor utama yakni PT Darlin Audiya Surabaya. CV Dumilah Bumi Mandiri Solo menjadi subkontraktor pembangunan Pasar Sukowati untuk pavingisasi.

Aksi nekat CV Dumilah tersebut direspons pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen dengan upaya mediasi. Paving yang sudah dibongkar itu pun akhirnya dikembalikan setelah ada iktikad baik dari Diskumindag Sragen membantu mediasi agar CV Dumilah Bumi Mandiri Solo bisa mendapat haknya.

Menurut pantauan iNewsSragen.id dilapangan, serah terima pekerjaan proyek pembangunan Pasar Sukowati Sragen sudah dilakukan pada Desember 2022 lalu. Namun hingga kini jasa CV Dumilah Bumi Mandiri Solo belum juga dibayar.

Direktur CV Dumilah Bumi Mandiri Solo, Indah Retno Wulandari mengatakan, kewajiban kami sudah selesai tetapi belum dibayar. Makanya paving ini saya ambil supaya bisa dijual lagi. Kami hanya menuntut hak. Kami sudah berkomunikasi dengan kontraktor proyek Pasar Sukowati ini tetapi tidak ada respons. Ditelepon juga tidak diangkat. Kemarin minta mediasi ke pemerintah, tetapi tidak ada tanggapan. Mau bagaimana lagi. Saya punya tanggungan,“ katanya.

Penasihat hukum CV Dumilah Bumi Mandiri Solo, Ali Muqorobin mengatakan, sudah lima bulan ini jasa CV Dumilah Bumi Mandiri Solo senilai Rp724 juta tak juga dibayar.

“Sebelum aksi ini dilakukan Ibu Endah, kami sudah memberi wawasan dan pandangan hukum. Tetapi Ibu Endah ingin mengambil haknya. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke pihak Polres, Kejaksaan Negeri, dan Kodim tetapi belum ada tanggapan. Kami berharap Pemkab Sragen bisa memberi win-win solution,“ katanya.

Ali menambahkan, ongkos yang dibayarkan baru Rp300 juta. Sedangkan kekurangannya yang mencapai Rp724 juta belum dibayarkan, padahal serah terima pekerjaan sudah Desember 2022 lalu.

Sementara itu, Kabid Sarpras dan Perdagangan Diskumindag Sragen, Handoko mengatakan, kami datang ke lokasi untuk menghentikan aksi bongkar paving itu. Handoko langsung menemui penasihat hukum CV Dumilah Bumi Mandiri Solo itu dan mengingatkan atas konsekuensi dari pembongkaran paving itu.

“Pasar ini area publik, bukan milik perorangan. Karena ini area publik maka tidak boleh dan dilarang merusak. Aksi ini bisa menganggu aktivitas ekonomi. Dulu perjanjiannya bagaimana dinas tidak tahu. Saya minta paving ini dikembalikan,“ pungkas Handoko.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen Hargiyanto menyampaikan, saat ini proses mediasi. Dia menyampaikan sudah menjadi aset pemda. Karena sudah dilakukan pembayaran. Lantas saat ini, masih dalam massa pemeliharaan hingga minggu terakhir bulan juni 2023.

”Masih massa pemeliharaan,  ini sudah diserahkan pemda, namun yang rusak masih menjadi tanggungjawab PT Darlin. Karena punya pemda, yang salah kan yang ambil,” katanya.

Dia mengklaim belum menerima surat dari CV Dumilah Bumi Mandiri untuk dibantu perihal penagihan ke PT. Darlin Audiya. ”Belum, secara teknis harus bersurat. Suratnya tidak ada,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network