Sesepuh Prihatin, Gedung Panti Marhaen Sukoharjo Dirobohkan dan Sertifikat Berganti Nama

Nanang SN
Pagar seng terpasang menutup rapat lahan bekas bangunan gedung Panti Marhaen Sukoharjo di Jalan Pemuda, Jetis, Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Di tengah HUT Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) ke-76, sejumlah sesepuh bagian dari terbentuknya yayasan mengungkapkan keprihatinannya terkait sertifikat lahan gedung Panti Marhaen di Jalan Pemuda, Kutorejo, Jetis, Sukoharjo, telah berganti nama menjadi milik pribadi.

Kisruh peralihan status kepemilikan yang diduga merupakan tindak pidana dan sudah dilaporkan ke polisi itu, hingga kini belum ada titik terang proses hukumnya. Para sesepuh berharap agar lahan itu kembali seperti asalnya, yakni milik yayasan.

Hal itu disampaikan salah satu sesepuh tokoh Marhaen Sukoharjo, Sugija Pranoto, di acara peringatan Hari Lahir Pancasila sekaligus HUT GPM ke-76 yang diselenggarakan oleh GPM Sukoharjo di depan lahan bekas bangunan gedung Panti Marhaen di Jalan Pemuda yang kini telah dirobohkan rata dengan tanah.

"Saya ingin kembali mengingatkan bahwa izin pendirian gedung yayasan Panti Marhaen kepada Bupati Sukoharjo pada 1964 silam adalah atas nama ketua panitia pembangunan. Jadi pendirian yayasan dan pembangunan itu sudah mendapat izin dari bupati kala itu," kata Sugija pada, Kamis (1/5/2023).

Sugija menyatakan, bahwa apa yang disampaikan tersebut berdasarkan bukti yang kini masih dipegangnya. Ia menegaskan bahwa lahan yang dipakai untuk mendirikan bangunan gedung Panti Marhaen adalah milik yayasan. Namun dalam sertifikat tertulis atas nama salah satu pendirinya yang sengaja dipinjam.

"Jadi tanahnya itu bukan milik Mbah YS pribadi, ia hanya sebagai atas nama sebagai Ketua Yayasan Panti Marhaenis Sukoharjo kala itu. Tetapi sekarang sertifikatnya berganti menjadi atas nama cucu YS yang bernama H," paparnya.

Ia juga menyakinkan bahwa terkait lahan berikut bangunan dan kepengurusan yayasan, memiliki nilai sejarah yang sangat penting. Oleh karenanya, sebagai sesepuh Marhaen di Sukoharjo, ia ingin agar di usianya yang sudah senja, tanah itu kembali kepada yayasan Panti Marhaenis Sukoharjo.

"Kemarin kami sudah berusaha sampai (melapor) kepolisian dan sudah mendapat tanggapan. Untuk itu, karena sekarang ada pengurus GPM di Sukoharjo yang dipimpin oleh seorang insinyur namanya Ajiyono, maka saya sangat berharap tanah itu diperjuangkan agar kembali menjadi milik yayasan," tegasnya.

Menanggapi, Ajiyono menyampaikan bahwa upaya mengurus agar tanah milik yayasan Panti Marhaenis kembali seperti asalnya sudah dilakukannya. Ia bahkan sudah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta ke dinas terkait di Provinsi Jawa Tengah.

"Tapi dari Kementerian dan Pemprov Jateng meminta agar surat legalitas pengurus yayasan yang ditandatangani bupati pada 1964 itu disertakan. Karena dulunya tanah itu masih letter C, maka kalau surat susunan kepengurusan yang ditandatangani bupati itu ada, maka semua bisa selesai," jelasnya.

Menurut Ajiyono, surat itu menjadi penting karena menjadi dasar pemerintah daerah melalui bupati pada waktu itu mengakui secara resmi adanya Yayasan Panti Marhaenis yang mendirikan bangunan di tanah letter C.

"Makanya legal standing (hak menyelesaikan perselisihan) ini yang harus kita dapatkan dulu. Dalam hal ini, kami juga sudah berkonsultasi dengan pengacara termasuk dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum). Intinya kita akan berupaya mendapatkan legal standing dulu," tandasnya.

Seperti diketahui sejak kisruh lahan itu mencuat dan dilaporkan ke polisi, saat ini lahan bekas gedung Panti Marhaen Sukoharjo tersebut ditutup rapat dengan pagar seng. Belum diketahui siapa yang menutup lahan itu.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network