Kasek dan Guru di Wonogiri, Cabuli 12 Siswi Dijebloskan ke Tahanan

Eka Setiawan
Pencabulan 12 siswi di Kabupaten Wonogiri.Foto: Ilustrasi

WONOGIRI, iNewsSragen.idDiduga mencabuli 12 siswinya, seorang Kepala Sekolah (Kasek) dan guru salah satu madrasah di Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi. Kasek berinisial M (47), dan guru berinisial Y (51), keduanya kini mendekam di tahanan Polres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka Jumat (2/6/2023) kemarin," kata Andi, Sabtu (3/6/2023).

Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri. Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Selanjutnya, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan pada Rabu (31/5/2023). Kemudian pada Jumat (2/6/2023), kami lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal tahun 2023 hingga pertengahan 2023. Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," jelasnya.

Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini. Mulai dari motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku. "Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ujar Indra.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi samgat Perhatian terhadap kasus pencabulan di wonogiri “Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus di selamatkan,” kata Iqbal. 

Pelaku pencabulan, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, pungkas Iqbal.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network