SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Sragen, Unit Reskrim Polsek Kalijambe dan Resmob Satreksrim Polres Magelang Kota meringkus tiga orang komplotan spesialis pencuri kartu ATM.
Para tersangka yang merupakan residivis itu beraksi di beberapa daerah.
Tersangka pertama, Purwanto (46), ditangkap di rumahnya Dukuh Kedungwaru Desa Geneng Kecamatan Miri, Sragen, Rabu (31/5/2023) pukul 02.30 WIB.
Tersangka kedua, Parimin (43) warga Dukuh/Desa Rejosari RT 5 RW1 Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
Tersangka ketiga, Saryanto Aladam (51) warga Dukuh Semenharjo RT 1 RW 5 Desa Balong Kecamatan Jenawi, Karanganyar.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama diwakili Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Kamis (27/4) 2023 sekira pukul 11.47 WIB.
Kejadian berawal dari pencurian kartu ATM milik agen BRI Link milik Sutrisno di Dukuh Towo RT 13 Desa Denayar Kecamatan Tangen, Sragen. Saat itu Purwanto sebagai eksekutor dan Parimin sebagai joki.
Pelaku melakukan transfer uang sebesar Rp 200 ribu dengan biaya administrasi Rp 7 ribu. Pelaku memberikan uang sebesar Rp 300 ribu.
“Modus yang dilakukan, pelaku mengambil kartu ATM BritAma milik korban yang ditaruh di almari etalase dan menukar dengan ATM yang dibawa pelaku, waktu korban lengah,” kata AKP Wikan.
Sekitar 10 menit setelah pelaku pergi, penjaga BRIlink baru menyadari kalau kartu ATM-nya berbeda.
Tidak selang lama, ponselnya juga menerima laporan BRIMo tentang pengeluaran sebesar Rp 20.040.000, Rp 17.525.000 dan Rp 40.060.000. Kejadian ini segera dilaporkan kepada polisi.
"Pada Rabu (31/5) petugas gabungan Resmob Polres Sragen, Polsek Kalijambe dan Resmob Polresta Magelang menangkap Purwanto di rumahnya, Geneng, Miri. Dia mengakui perbuatannya,” kata Wikan.
Sementara tersangka Parimin ditangkap di Jalan MT Haryono, Manahan, Banjarsari, Solo
Dari keterangan Parimin diketahui, dia melakukan pencurian di Kalijambe bersama Saryanto Aladam. Saryanto saat ini ditahan Poltabes Yogyakarta.
AKP Wikan mengatakan, mereka ternyata pernah melakukan aksi serupa di beberapa tempat, seperti di Dukuh Jagan RT 5 Desa Bukuran, Kalijambe, Sragen, Minggu (7/3/2021), dengan menguras ATM Rp 102 juta.
Lalu di Agen BRILink Toko SRC Rohmah Dusun Bebengan RT 1 RW 7 Desa Sriwedari Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang, Kamis (18/5/2023) dan menguras Rp 29 juta, serta di Juwangi, Boyolali, pada April 2023 dengan hasil Rp 22 juta.
Selain itu mencuri brangkas PT JJ Gloves Indo di Jalan Ronggowarsito kawasan Dukuh Ngaran Desa Mlese, Ceper, Klaten, dengan nilai Rp. 50.640.000.
“Para tersangka memang merupakan residivis yang beraksi di berbagai daerah. Saat ini tersangka dan barang bukti di serahkan ke penyidik," tegas Wikan.
Mereka diancam tindak pidana pencurian dan ilegal akses. Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal Pasal 30 ayat (3) UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jo pencurian pasal 362 KUHP, pungkas Wikan.
Editor : Joko Piroso