Menurut Timbul, ada ancaman hukuman atas perbuatan asusila yang dilakukan di muka umum. Hal tersebut dulu pernah terjadi yaitu ketika kasus di Jembatan Umbulharjo juga ada hukumannya.
"(Dulu) kayak di Jembatan Umbulharjo divideo itu ada ancaman (hukumnya)," ujar Timbul
Karena tidak ada pihak yang melaporkan peristiwa itu maka polisi bisa saja membuat laporan model A. Dan ketika sudah ada laporan model A maka kasus tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Agar kejadian tersebut tidak terulang, maka untuk sementara waktu pihaknya akan meningkatkan patroli di kawasan Malioboro. Serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait agar tak ada kejadian serupa.
"kita berikan teguran ya. Kita edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang asusila,"ujarnya.
" Apalagi mempertontonkan kegiatan-kegiatan itu di tempat umum," pungkasnya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait