Seperti diberitakan, tersangka Suyono berhasil ditangkap di sebuah area pemakaman di Dukuh Widororejo, Makamhaji, Kartasura. Sebelumnya ia sempat akan melarikan diri setelah membunuh dan memutilasi korbannya.
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi itu terjadi pada, Jum'at (19/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB di sebuah toko mebel. Korban dihabisi dengan cara dipukul kepalanya menggunakan pipa besi saat tengah tidur.
Mayat korban kemudian dimutilasi menjadi enam bagian, dimasukkan kedalam kantong plastik untuk memudahkan dalam membuangnya. Potongan tubuh korban itu dibuang di beberapa lokasi dengan maksud menghilangkan jejak.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait