Cintanya Diputus Sepihak, Pemuda di Pandeglang Sebar Video Porno Sang Kekasih

Ila Nurlaila Sari
Ilustrasi (FOTO: Istimewa)

PANDEGLANG, iNewsSragen.id - Tak terima cintanya diputus sepihak oleh kekasih (23), Alwi Husein Maolana (22), pemuda asal Kabupaten Pandeglang, Banten, yang juga merupakan Mahasiswa Universitas bergengsi di Provinsi Banten, sebar video asusila (Revenge Porn) yang berisi rekaman sang kekasih dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Akibat perbuatannya, Alwi Husein Maolana dilaporkan pihak keluarga ke Cybercrime Polda Banten.

Kakak korban, Iman Zanatul Haeri mengatakan, kasus berawal ketika saudara ketiganya menerima kiriman sebuah video melalui pesan singkat Whatsapp pada 14 Desember 2022. 

"Ketika diklik ternyata pesan itu isinya video asusila korban (adik kami) yang di-video-kan ketika tidak sadar, sepertinya pelaku mengirim video dengan menggunakan fitur one klik dimana video akan langsung hilang ketika sudah dilihat, beruntungnya saudara kami RK menyimpannya dalam memori laptop," ujar Iman Zanatul Haeri, Senin (26/6/2023).

Iman menuturkan, sepertinya pelaku tidak ingin adik kami (korban) hidup tenang dan normal. Karena pelaku tidak hanya mengirim video tersebut kepada keluarga melainkan ke beberapa teman dekat korban bahkan ke sejumlah dosen.

"Pelaku ini memang selalu mengancam akan menyebar video asusila tersebut ke teman-teman dekatnya dan dosen, kalau korban tidak mau jadi kekasihnya dan pelaku tidak terima kalau adik saya (korban) sibuk main dengan temannya atau sibuk kuliah," kata Zainul. 

Korban dengan pelaku, masih kata Zainul, sudah menjalin hubungan selama 3 tahun, itupun karena terpaksa karena pelaku selalu mengancam akan menyebarkan video asusila kepada siapa saja jika korban tak mau jadi kekasihnya.

"Selama 3 tahun itu, ternyata adik saya menyimpan rahasia dan bebannya seorang diri, kami pihak keluarga tidak akan tahu jika pelaku tidak mengirim pesan video asusila tersebut," ungkapnya.

Atas dasar itulah, jelas Zainul, pihak keluarga membuat laporan ke Cybercrime Polda Banten untuk ditindak lanjuti.

"Setelah kami buat laporan, pada Februari 2023 pelaku pun ditahan dan disidangkan, namun kami tidak diberi tahu perihal jadwal persidangan, kami diberitahu ketika proses persidangan masuk ke tahap 2," tutur Zainul.

Sebelum persidangan, lanjut Zainul, korban dan kakaknya yang satu lagi, dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut ke ruangan pribadinya.

"Nah, Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini, ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban dengan mengeluarkan kata-kata untuk memaafkan, kamu harus bijaksana, dan kamu harus mengikhlaskan," tukasnya. 

Iman menambahkan, usai sidang, pihaknya sempat mendatangi Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan Negeri Pandeglang, 

"Disinilah permainan dimulai, padahal kami mendatangi posko PPA ini dengan penuh harapan akan dapat membantu kasus yang tengah dihadapi oleh adik saya, tapi ternyata sungguh diluar ekpektasi," ucap Iman.

Alasan itulah, kata Iman, yang membuat dirinya akhirnya mengunggah kasus yang tengah membelit adiknya ke media sosial.

"Dengan harapan agar publik mengetahui bagaimana bobroknya proses hukum diwilayah kita," pungkasnya.

Editor : Sugiyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network