BLORA, iNewsSragen.id - Kepolisian menetapkan seorang pria bernama Agus Sutrisno alias Agus Palon sebagai tersangka dalam kasus perusakan jalan cor yang masih dalam kondisi basah di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Meski telah berstatus tersangka, pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Blora, Zaenul Arifin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan saksi ahli, serta barang bukti yang diperoleh dari lokasi kejadian.
“Ditetapkan sebagai tersangka atas perkara perusakan barang berupa bangunan pada pembangunan jalan. Namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun,” kata Zaenul.
Ia menjelaskan, peristiwa perusakan tersebut terjadi pada 20 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga dengan sengaja melintasi jalan cor yang masih dalam kondisi basah sehingga menyebabkan kerusakan pada bagian permukaan jalan.
Jalan yang rusak tersebut merupakan bagian dari proyek peningkatan ruas jalan Turirejo–Palon–Nglobo di Kecamatan Jepon menuju Kecamatan Jiken.
Proyek pembangunan jalan rigid tersebut memiliki panjang sekitar 502 meter dengan lebar 4 meter serta ketebalan sekitar 25 sentimeter.
Pembangunan jalan tersebut menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Blora dengan nilai sekitar Rp1,198 miliar dan dikerjakan oleh kontraktor CV Meteor Jaya.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan, proyek tersebut direncanakan berlangsung selama 90 hari kalender, terhitung sejak 5 Februari hingga 5 Mei 2026.
Akibat peristiwa tersebut, sejumlah bagian jalan yang baru dicor mengalami kerusakan sehingga memerlukan perbaikan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
