Rusak Jalan Cor yang Masih Basah di Blora, Agus Palon Jadi Tersangka

Heri Purnomo
Petugas Polres Blora menangani kasus perusakan jalan cor yang masih basah di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.Foto:Istimewa

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Blora untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network