Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Blora untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
