SRAGEN, iNewsSragen.id – Tim URC Satreskrim Polres Sragen menangkap MAA (32), warga Surabaya, yang diduga mencuri sepeda motor warga di Kecamatan Sukodono, Sragen.
MAA diamankan bersama personel Reskrim Polsek Sukodono pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor warga.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor di tepi Jalan Raya Sukodono-Tanon, Dukuh Kedong, Desa Bendo, Kecamatan Sukodono.
"Tim URC langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan," kata AKP Catur.
Berdasarkan penyelidikan polisi, dugaan pencurian bermula ketika MAA mendekati korban dengan berpura-pura membutuhkan tumpangan. Sehari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan datang ke rumah dengan mengaku sebagai sales minyak goreng.
Pelaku kemudian meminta bantuan korban untuk mencarikan calon pembeli. Korban yang tidak menaruh curiga mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
Keduanya kemudian berhenti di sebuah warung makan di wilayah Sukodono. Saat pelaku masuk ke warung, korban meninggalkan sepeda motornya untuk buang air kecil sekitar 50 meter dari lokasi.
Saat itulah, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi AD-3651-XE yang ditinggalkan korban dalam kondisi kunci kontak masih menempel.
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah kembali ke lokasi. Pemilik warung kemudian memberi tahu bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh orang yang sebelumnya datang bersama korban.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23,5 juta. Kerugian tersebut meliputi satu unit sepeda motor, uang tunai Rp2 juta yang berada di dalam bagasi, serta satu unit telepon seluler Vivo Y03.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
