Diduga Terlibat Kasus di Sejumlah Daerah
Polisi menyebut MAA memiliki riwayat perkara pidana. Berdasarkan pemeriksaan, MAA tercatat pernah menjalani hukuman dalam empat perkara berbeda.
Riwayat tersebut antara lain perkara penggelapan sepeda motor pada 2017, pencurian sepeda motor pada 2018, pencurian mobil pada 2020, serta perkara penipuan online pada 2023.
Penyidik juga masih mendalami keterangan MAA terkait dugaan keterlibatannya dalam sejumlah pencurian kendaraan bermotor di wilayah lain.
Dalam pemeriksaan awal, MAA disebut mengaku melakukan satu aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Surakarta dengan sasaran sepeda motor Honda Beat.
Sementara di wilayah hukum Polres Sidoarjo, Jawa Timur, MAA mengaku terlibat dalam empat lokasi pencurian dengan sasaran kendaraan Honda Beat, Honda Vario, dan Honda PCX.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
