SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kekecewaan melanda organiasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) menjadi undang-undang (UU) Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7/2023) lalu.
Hampir di seluruh kepengurusan cabang IDI di tanah air menyesalkan keputusan terkait pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang itu. Pengesahan dinilai telah mengabaikan aspirasi dari para tenaga kesehatan.
Sejumlah pengurus cabang angkat bicara menanggapi pengesahaan RUU Kesehatan itu. Mereka menilai jika penyusunan regulasi UU Kesehatan belum mencerminkan kepentingan partisipasi.
Ketua IDI Cabang Sukoharjo Arif Budi Satria saat diminta tanggapannya terkait pengesahaan RUU Kesehatan itu menyatakan sependapat dengan pernyataan8u para pengurus IDI lainnya.
Ia menilai bahwa pengesahan RUU Kesehatan itu belum mengutamakan untuk kepentingan masyarakat secara luas.
"Prinsip kami sama. Karena UU ini untuk rakyat, maka sudah semestinya kepentingan rakyat yang diutamakan," kata Arif pada, Jum'at (14/7/2023).
Seperti diketahui, pro kontra RUU Kesehatan itu telah luas mengemuka di berbagai daerah. Banyak penolakan dari berbagai organisasi profesi, utamanya dari bidang kesehatan.
Penolakan itu gencar disuarakan melalui diskusi, seminar maupun aksi demo di Jakarta beberapa hari lalu. Bahwa RUU Kesehatan itu disebutkan belum memerhatikan aspirasi dari semua kelompok.
Bahkan Pengurus PB IDI Iqbal Mochtar kepada awak media usai RUU Kesehatan itu disahkan, mengaku bingung dengan draf RUU atau UU yang sudah disahkan tersebut
Kebingungan itu lantaran IDI belum mendapatkan atau mengetahui isi draf mana yang disahkan menjadi UU. Masih belum dapat informasi secara jelas, draf mana yang keluar.
"Belum ada kejelasan hingga kini mana saja pasal yang dihapus atau ditambah. Sampai sekarang tidak ada pembelajaran atau peninjauan pasal-pasal yang diharapkan organisasi kesehatan pada diskusi dengar pendapat sebelumnya," imbuhnya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes mengatakan, dengan disahkannya RUU Kesehatan kiranya menjadi awal yang baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.
“Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri negeri,” tandas Menkes.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait