Hukuman pidana menurut Kusumo, sangat layak dijatuhkan kepada pelaku yang telah nyata membuat kegaduhan dan penghinaan terhadap sebuah suku. Upacara pernikahan adat Jawa adalah tradisi yang sangat di sakralkan karena memiliki banyak makna filosofi.
"Kami menyebut ini bentuk penghancuran budaya Jawa. Perbuatan ini tidak hanya menyakiti masyarakat Jawa, tetapi juga mencederai seluruh masyarakat Indonesia yang merasa memiliki budaya Jawa. Ini tidak boleh dibiarkan. Hukuman pidana harus diterapkan agar kedepan tidak ada lagi pelecehan -pelecehan budaya," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait