MAKASSAR, iNewsSragen.id - Seorang gadis berusia 19 tahun, Kondisi mengenaskan. Ia harus meratapi nasibnya karena diperkosa 10 orang hingga mengakibatkan keterbelakangan mental.
Sempat viral di media sosial, aparat kepolisian juga tidak tinggal diam, aparat dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan bergerak cepat untuk mengusut dan menangkap pelaku dalam kasus perkosaan ini.
Berdasarkan penyelidikan kasus ini ditemukan fakta, pemerkosaan hanya dilakukan oleh dua pelaku, salah satunya pacarnya sendiri sekaligus menepis isu viral di media sosial yang diperkosa 10 orang.
Dalam video yang sempat viral, gadis yang mengalami keterbelakangan mental atau disabilitas intelektual itu mengaku baru saja mengalami aksi bejat dari pacarnya sendiri bersama rekannya yang berjumlah sepuluh orang.
Aparat kepolisian Polrestabes Makassar yang menerima laporan resmi korban pada Kamis 21 Juli 2023 dini hari langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku dalam kasus ini. Kedua pelaku yakni, AMR (28) yang merupakan pacarnya sendiri serta AMS (20).
Korban dan salah satu pelaku yang merupakan pacarnya awalnya berkenalan di media sosial. Kemudian, dijemput di Jalan Adiaksa Makassar ke kost tersangka Jalan Tanjung Malaka, Kecamatan Mamajang, kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol.
Aksi Bejat, di lokasi tersebut, pelaku melakukan perkosaan korban di dalam kamar. Lalu, korban kembali dibawa tersangka ke Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang di salah satu home stay.
Saat tiba di lokasi tersebut, tersangka pertama tertidur dan membuat tersangka kedua mengambil kesempatan menyuruh korban ke dalam kamar mandi. Lalu melakukan tindakan pencabulan terhadap korban .
Motif kedua tersangka disebut nekat melakukan aksi bejat tersebut lantaran ingin melampiaskan nafsunya.
Berdasarkan penyelidikan, penyesuaian keterangan tersangka dan korban, polisi menegasakan hanya dua pelaku yang terlibat meski dalam pemberitaan viral di media sosial korban mengaku diperkosa sekitar 10 orang.
Para pelaku, keduanya dijerat kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas yakni pasal berlapis, Pasal 6, Pasal 15 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait