SRGEN, iNewsSragen.id - Unit Reskrim Polsek Gemolong, Sragen, yang didukung Unit Reskrim Polsek Miri dan Polsek Sumberlawang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima dari korban. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari melalui Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di depan pintu masuk TK ABA 1 Gemolong, Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
Kejadian bermula saat korban, Hayin Noor Amira, berangkat dari rumah menuju sekolah untuk menyiapkan kegiatan belajar mengajar. Setibanya di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2016 di depan gerbang sekolah.
Namun, tanpa disadari korban, kunci kontak sepeda motor masih tertinggal dan menempel di kendaraan. Korban kemudian masuk ke area sekolah untuk beraktivitas.
Sekitar satu jam berselang, seorang saksi yang merupakan rekan kerja korban datang ke sekolah dan menanyakan apakah sepeda motor tersebut dipinjam oleh anggota keluarga korban. Saksi mengaku melihat sepeda motor itu dibawa pergi oleh seseorang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
