Sistem Zonasi PPDB Dinilai Tak Efesien, 4.628 Siswa Belum Daftarkan Diri

Arif Ardliyanto
Sistem zonasi PPDB menjadi masalah besar di masyarakat, ada 4.628 siswa belum mendaftarkan diri. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNewsSragen.id - Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 masih menjadi masalah besar di masyarakat. Tercatat ada sekitar 4.628 siswa belum mendaftarkan diri, karena terjebak dengan PPDB yang tak kunjung mendapatkan pembenahan. 

Catatan buruk ini telah berlangsung lama, ada sekitar 20 tahun silam. Sayang sistem yang terbangun belum mendapatkan pembenahan serius. Bahkan cenderung semakin kacau dibanding tahun lalu, sehingga mendapatkan protes dari masyarakat semakin besar. 

Parahnya, sistem yang terbangun ini memunculkan peluang penipuan, ada peran calo yang melibatkan oknum pegawai kontrak dari Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya. 

"Kami menemukan  4628 calon peserta didik belum daftar sekolah yang termasuk Gamis (Keluarga Miskin) dan Pra Gamis belum mendaftat sekolah. Ini korban sistem PPDB," kata Tjutjuk Supariono Anggota Komisi D DPRD Surabaya. 

Tjutjuk mengatakan, mereka memiliki hak untuk memperoleh pendidikan layak. Hal ini termuat dalam Pasal 31 Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu negara harus hadir dalam mengupayakan pendidikan bagi seluruh rakyat. 

Sedangkan dalam UUD 1945 juga terdapat satu bab yakni Bab XA yang berisi jaminan atas hak asasi manusia. Salah satu hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 adalah hak atas pendidikan (The Rights to Education). 

Hak ini disebutkan khususnya dalam Pasal 28C ayat (1) tentang hak untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, dan Pasal 28E ayat (1) yang berbicara tentang hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran.

"PPDB sistem zonasi jarak tempuh telah berpolemik hingga 20 tahun. Itu artinya, PPDB sudah ini bermasalah, kenapa tidak ada tindakan," paparnya. 

"Kalau saya sendiri menyatakan, bahwa yang terpenting adalah bagaimana siswa itu bisa sekolah. Karena sesuai dengan UUD 1945, bahwa negara menjamin pendidikan anak-anak sekolah, dan itu yang pertama," papar dia.

Editor : Sugiyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network