Sertifikat Tanah Dimenangkan di Pengadilan, Lansia 74 Tahun Masih Dipersulit

Nanang SN
Advokat, Slamet Riyadi (tengah) bersama dua adik Soplan.Foto:iNews / Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Seorang laki-laki lanjut usia (lansia) bernama Soplan Hadi Sumarno (74) warga Bacem, Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, mengaku dipersulit oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo dalam mendapatkan penerbitan sertifikat blangko baru.

Sebagai warga biasa, Soplan yang pernah merantau menjadi penarik becak di Jakarta dan sekarang masih bekerja sebagai petugas parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Solo, merasa dirugikan atas kinerja BPN Sukoharjo.

Soplan yang merupakan sulung dari enam bersaudara, semula hampir saja kehilangan hak atas tanah warisan dari orangtuanya. Setelah melalui proses persidangan gugatan perdata dibantu Slamet Riyadi selaku kuasa hukum, tanah yang sebagian luasnya sempat dikuasai orang lain itu berhasil kembali menjadi milik Soplan.

Hanya saja, meski proses pengadilan mulai dari gugatan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali, sudah menyatakan tanah No. 407 di Desa Telukan dengan luas 1.920 m2 sertifikatnya atas nama Soplan, namun BPN belum juga memproses permohonan penerbitan blanko sertifikat baru yang diajukan sejak 9 Oktober 2024 lalu.

"Permohonan blanko sertifikat baru dilakukan karena klien kami bermaksud mengurangi sebagian luas tanahnya sendiri itu untuk digunakan sebagai jalan umum warga. Tapi oleh BPN prosesnya begitu lama, ini jelas menghambat," kata Slamet didampingi dua adik kandung Soplan, Rabu (16/7/2025).

Dijelaskan, semula sebagian tanah milik Soplan itu diserobot seluas 219 m2 oleh pihak lain dengan bukti penerbitan sertifikat hak milik No. 5215, namun sertifikat itu berdasarkan proses peradilan telah dibatalkan dan telah berkekuatan hukum tetap melalui peninjauan kembali (PK).

"Seluruh proses peradilan mulai dari PN Sukoharjo, banding, kasasi, hingga PK, semua dimenangkan Soplan. Sudah inkracht, artinya secara hukum sah milik Soplan," tegas Slamet.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network