SRAGEN, iNewsSragen.id — Teguh Riyanto, pria asal Tangen, Sragen, ditangkap polisi di Kebumen setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Teguh diamankan jajaran Satreskrim Polres Sragen di wilayah Kabupaten Kebumen. Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Parseno.
Catur mengatakan Teguh merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menguasai, membawa, dan menggunakan senjata tajam berupa tongkat besi.
“TR, tersangka dugaan tindak pidana menguasai, membawa, dan mempergunakan senjata tajam jenis pemukul yaitu berupa tongkat dari besi yang terbuat dari las bekas shockbreaker yang kemudian disambungkan dengan las dan dibalut ujungnya menggunakan karet, yang kejadiannya tanggal 21 April 2025, memang betul sudah kami lakukan penangkapan dan sudah kami lakukan penahanan,” kata Catur, Jumat (4/9/2026).
Menurut Catur, Teguh diamankan di Kebumen pada Kamis (3/9/2026) malam. Saat itu, yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dari arah barat.
Proses penangkapan, kata Catur, berlangsung tanpa perlawanan.
“Tersangka ditangkap di daerah Kebumen. Kemudian kita lakukan penahanan terhadap TR,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
