BANTUL, iNewsSragen.id – Sebanyak 7.130 penerima bansos di Bantul tereliminasi dari daftar penerima pada triwulan III 2026 berdasarkan hasil pemutakhiran data.
Dinas Sosial (Dinsos) Bantul menyebut eliminasi tersebut dilakukan melalui sistem berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya adanya indikasi keterkaitan dengan judi online, pinjaman online (pinjol), maupun data ganda.
Kepala Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana Dinsos Bantul, Jazim Ahmadi, mengatakan ribuan warga tersebut sebelumnya tercatat sebagai penerima sejumlah program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan terkait kepesertaan BPJS.
“Sebanyak 7.130 warga miskin penerima manfaat bantuan pemerintah dinyatakan tereliminasi dari daftar penerima karena terindikasi judi online, pinjaman online atau data ganda,” kata Jazim.
Menurut dia, proses eliminasi dilakukan oleh sistem berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima manfaat. Indikator juga dapat muncul apabila NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penerima manfaat tercatat memiliki keterkaitan dengan indikator tertentu dalam sistem.
Dengan mekanisme tersebut, warga penerima bansos yang merasa tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online maupun pinjaman online dapat mengajukan sanggahan kepada Dinsos Bantul.
Dinsos kemudian akan meneruskan usulan tersebut kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dilakukan proses verifikasi lebih lanjut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
