Pilkades Serentak: Pemkab Sukoharjo Berpedoman PP 16/2026, Pelanggaran Akan Ditindak

Nanang SN
Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo. Foto: iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idPemkab Sukoharjo menggencarkan sosialisasi Pilkades Serentak 2026 dengan mengacu PP 16/2026, sekaligus menyiapkan aturan teknis dan mencegah politik uang.

Kali ini melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol mengintensifkan sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 sebagai langkah awal memastikan pesta demokrasi tingkat desa berlangsung aman dan kondusif.

Sosialisasi digelar di Gedung Kantor Terpadu Menara Wijaya, Kompleks Pemkab Sukoharjo, Selasa (1/9/2026), dengan melibatkan perwakilan pemerintah kecamatan dan berbagai unsur terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo mengatakan pelaksanaan Pilkades harus mampu menghasilkan kepala desa terbaik tanpa mengulang konflik maupun pelanggaran yang pernah terjadi.

Menurut Sapto, Pemkab Sukoharjo sementara berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 karena Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru belum diterbitkan.

"Karena Permendagri baru belum terbit, kita belum dibolehkan membahas Perda baru. Namun arahan Kemendagri sudah jelas secara eksplisit untuk memedomani PP 16/2026," tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network