Pilkades Serentak: Pemkab Sukoharjo Berpedoman PP 16/2026, Pelanggaran Akan Ditindak

Nanang SN
Plt Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo. Foto: iNews/ Nanang SN

Sapto menyebut sejumlah ketentuan mengalami penyesuaian, di antaranya masa jabatan kepala desa, persyaratan calon termasuk kewajiban perangkat desa mengundurkan diri jika maju sebagai calon, hingga aturan mengenai calon tunggal.

Pemkab Sukoharjo juga telah menyiapkan anggaran dan kebutuhan teknis pelaksanaan. Sosialisasi akan terus diperluas hingga tingkat desa agar seluruh pihak memahami aturan Pilkades 2026.

Potensi politik uang menjadi salah satu perhatian. Sapto menegaskan Pemkab telah berkoordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan menandatangani nota kesepahaman untuk menjaga pelaksanaan Pilkades tetap sesuai aturan.

"Tindakan yang melanggar hukum tetap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Retno Setyowati menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan Pilkades agar berlangsung aman dan kondusif. Kejaksaan juga siap memberikan pendampingan hukum apabila dibutuhkan pemerintah.

"Intinya kita mendukung agar Pilkades berjalan lancar, aman, dan kondusif. Jika nantinya kami diminta untuk melakukan pendampingan hukum terhadap aparat pemerintah, BUMD, maupun BUMN, kami siap," kata Retno.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network