BLORA, iNewsSragen.id - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga lanjut usia (lansia) asal Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Blora mengesahkan kesepakatan damai antara terdakwa dan korban melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (14/7/2026).
Meski kesepakatan damai telah disahkan di persidangan, proses hukum belum sepenuhnya selesai. Perkara tersebut masih akan berlanjut pada sidang pembacaan putusan yang akan menentukan status hukum kedua terdakwa.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang melibatkan dua lansia, Sujimah dan Pandi, terhadap Febby dan Sulasih. Perselisihan dipicu persoalan asap pembakaran sampah yang masuk ke rumah pelapor hingga berujung cekcok dan proses hukum.
Dalam persidangan, kedua belah pihak menyatakan telah berdamai dan saling memaafkan. Kesepakatan tersebut kemudian disahkan oleh majelis hakim di hadapan para pihak.
Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, mengatakan pengesahan Restorative Justice menjadi perkembangan positif dalam penyelesaian perkara. Namun, ia menegaskan proses hukum masih menunggu putusan akhir dari majelis hakim.
"RJ ini belum mengakhiri seluruh proses hukum. Kami masih menunggu sidang putusan dari Pengadilan Negeri. Harapan kami, majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sehingga kedua lansia dapat dibebaskan dari tuntutan," ujar Agung.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
