PN Blora Sahkan Restorative Justice Kasus 2 Lansia, Perkara Tinggal Tunggu Putusan Hakim

Heri Purnomo
Kedua belah pihak terdakwa dan terlapor saling bersalaman dihadapan hakim dan semua yang hadir diruabg siding, Selasa (14/7/2026). (Foto: iNews/ Heri P).

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Blora, Firdaus Azizi, membenarkan majelis hakim telah mengesahkan kesepakatan damai yang sebelumnya difasilitasi Kejaksaan Negeri Blora melalui mekanisme Restorative Justice pada 9 Juli 2026.

Menurut Firdaus, pengesahan perdamaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang dapat diperhatikan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penekanan Restorative Justice adalah adanya pengakuan dari para terdakwa atas perbuatan yang didakwakan, kemudian adanya pemaafan dari pihak korban. Untuk putusan, tentu kami tidak bisa mendahului kewenangan majelis hakim," kata Firdaus.

Dengan telah disahkannya mekanisme Restorative Justice, perkara kini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan Pengadilan Negeri Blora terhadap kedua terdakwa.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network