SRAGEN, iNewsSragen.id – Tersangka pencurian tujuh TKP di Tanon, Sragen, ternyata PPPK paruh waktu penjaga SD. Pemkab menyiapkan proses disiplin jika terbukti bersalah.
Tersangka berinisial JT, 46, warga Tanon, Sragen, kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Sragen. Dalam pengembangan perkara, JT diduga berkaitan dengan aksi pencurian di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
Statusnya sebagai PPPK paruh waktu turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sragen. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen memastikan aspek kepegawaian akan diproses sesuai ketentuan apabila perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Sragen, Tri Giyanto, membenarkan bahwa JT merupakan PPPK paruh waktu yang bertugas sebagai penjaga SD.
Tri mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan perkara yang ditangani Satreskrim Polres Sragen. Menurut dia, aturan kepegawaian mengatur secara ketat konsekuensi bagi aparatur yang tersangkut perkara pidana.
"PPPK itu posisinya sangat rawan jika sudah tersangkut masalah pidana. Berbeda dengan ASN (PNS) yang batasnya dua tahun pidana. Kalau untuk PPPK jika divonis satu tahun penjara saja sudah bisa dilakukan pemberhentian," ujar Tri, Rabu (26/8/2026).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
