SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Polisi mengungkap dugaan peredaran sabu di Kartasura, Sukoharjo, dengan menangkap seorang pemuda inisial EWU (23) dan menyita 3,78 gram sabu serta alat kemasan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo di wilayah Kecamatan Kartasura, pada Kamis (13/8/2026) sekira pukul 18.30 WIB. EWU diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar sebuah tempat kos.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, petugas mendatangi lokasi setelah menerima informasi warga.
Unit 2 yang dipimpin IPTU Wahyono kemudian memeriksa EWU yang berada di sekitar lokasi. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan seorang tersangka berinisial EWU, laki-laki berusia 23 tahun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan beserta plastik pembungkus sekitar 3,78 gram,” kata Ari, Rabu (26/8/2026).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
