Namun, proses pemberhentian tidak dilakukan hanya berdasarkan status tersangka. Pemerintah daerah masih menunggu proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tri menjelaskan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen nantinya akan membentuk tim sidang disiplin berdasarkan arahan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Sragen.
"Kami masih menunggu putusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan. Putusan itu yang akan menjadi dasar kami bertindak. Setelah ada vonis, tim sidang disiplin ASN akan memberikan rekomendasi kepada PPK, dalam hal ini Bupati," jelasnya.
Menurut Tri, status JT sebagai tersangka juga berdampak terhadap hak-hak kepegawaiannya. Pengurangan hak tersebut dilakukan sesuai regulasi yang berlaku selama proses hukum berjalan.
Apabila nantinya terdapat putusan berkekuatan hukum tetap dan memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemberhentian, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya melalui mekanisme disiplin kepegawaian.
"Bahasanya nanti adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Jika sudah inkrah dan memenuhi syarat untuk diberhentikan, maka kami akan segera mengambil langkah secara kepegawaian," katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
