Tersangka Pencurian Rumah Anggota TNI di Tanon Ternyata PPPK Penjaga SD

Joko Piroso
Tersangka kasus pencurian berinisial JT, yang diketahui berstatus PPPK paruh waktu penjaga SD di Sragen.Foto: Istimewa

Namun, proses pemberhentian tidak dilakukan hanya berdasarkan status tersangka. Pemerintah daerah masih menunggu proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tri menjelaskan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen nantinya akan membentuk tim sidang disiplin berdasarkan arahan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Sragen.

"Kami masih menunggu putusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan. Putusan itu yang akan menjadi dasar kami bertindak. Setelah ada vonis, tim sidang disiplin ASN akan memberikan rekomendasi kepada PPK, dalam hal ini Bupati," jelasnya.

Menurut Tri, status JT sebagai tersangka juga berdampak terhadap hak-hak kepegawaiannya. Pengurangan hak tersebut dilakukan sesuai regulasi yang berlaku selama proses hukum berjalan.

Apabila nantinya terdapat putusan berkekuatan hukum tetap dan memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemberhentian, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya melalui mekanisme disiplin kepegawaian.

"Bahasanya nanti adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Jika sudah inkrah dan memenuhi syarat untuk diberhentikan, maka kami akan segera mengambil langkah secara kepegawaian," katanya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network