Disdikbud Sragen menegaskan proses tersebut tetap mengacu pada prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka JT belum serta-merta menjadi dasar pemberhentian permanen sebelum proses hukum selesai.
Kasus JT bermula dari dugaan pencurian di rumah seorang anggota TNI di wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Tanon. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan JT bersama seorang terduga pelaku lainnya.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam sejumlah perkara pencurian lainnya. Sebanyak tujuh TKP disebut masuk dalam pengembangan kasus, namun seluruh dugaan tersebut tetap menunggu pembuktian dalam proses hukum.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
