SRAGEN, iNewsSragen.id – Tersangka pencurian tujuh TKP di Tanon, Sragen, ternyata PPPK paruh waktu penjaga SD. Pemkab menyiapkan proses disiplin jika terbukti bersalah.
Tersangka berinisial JT, 46, warga Tanon, Sragen, kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Sragen. Dalam pengembangan perkara, JT diduga berkaitan dengan aksi pencurian di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
Statusnya sebagai PPPK paruh waktu turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sragen. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen memastikan aspek kepegawaian akan diproses sesuai ketentuan apabila perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Sragen, Tri Giyanto, membenarkan bahwa JT merupakan PPPK paruh waktu yang bertugas sebagai penjaga SD.
Tri mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan perkara yang ditangani Satreskrim Polres Sragen. Menurut dia, aturan kepegawaian mengatur secara ketat konsekuensi bagi aparatur yang tersangkut perkara pidana.
"PPPK itu posisinya sangat rawan jika sudah tersangkut masalah pidana. Berbeda dengan ASN (PNS) yang batasnya dua tahun pidana. Kalau untuk PPPK jika divonis satu tahun penjara saja sudah bisa dilakukan pemberhentian," ujar Tri, Rabu (26/8/2026).
Namun, proses pemberhentian tidak dilakukan hanya berdasarkan status tersangka. Pemerintah daerah masih menunggu proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tri menjelaskan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen nantinya akan membentuk tim sidang disiplin berdasarkan arahan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Sragen.
"Kami masih menunggu putusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan. Putusan itu yang akan menjadi dasar kami bertindak. Setelah ada vonis, tim sidang disiplin ASN akan memberikan rekomendasi kepada PPK, dalam hal ini Bupati," jelasnya.
Menurut Tri, status JT sebagai tersangka juga berdampak terhadap hak-hak kepegawaiannya. Pengurangan hak tersebut dilakukan sesuai regulasi yang berlaku selama proses hukum berjalan.
Apabila nantinya terdapat putusan berkekuatan hukum tetap dan memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemberhentian, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya melalui mekanisme disiplin kepegawaian.
"Bahasanya nanti adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Jika sudah inkrah dan memenuhi syarat untuk diberhentikan, maka kami akan segera mengambil langkah secara kepegawaian," katanya.
Disdikbud Sragen menegaskan proses tersebut tetap mengacu pada prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka JT belum serta-merta menjadi dasar pemberhentian permanen sebelum proses hukum selesai.
Kasus JT bermula dari dugaan pencurian di rumah seorang anggota TNI di wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Tanon. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan JT bersama seorang terduga pelaku lainnya.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam sejumlah perkara pencurian lainnya. Sebanyak tujuh TKP disebut masuk dalam pengembangan kasus, namun seluruh dugaan tersebut tetap menunggu pembuktian dalam proses hukum.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
