PN Blora Sahkan Restorative Justice Kasus 2 Lansia, Perkara Tinggal Tunggu Putusan Hakim

Heri Purnomo
Kedua belah pihak terdakwa dan terlapor saling bersalaman dihadapan hakim dan semua yang hadir diruabg siding, Selasa (14/7/2026). (Foto: iNews/ Heri P).

BLORA, iNewsSragen.id - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga lanjut usia (lansia) asal Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Blora mengesahkan kesepakatan damai antara terdakwa dan korban melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (14/7/2026).

Meski kesepakatan damai telah disahkan di persidangan, proses hukum belum sepenuhnya selesai. Perkara tersebut masih akan berlanjut pada sidang pembacaan putusan yang akan menentukan status hukum kedua terdakwa.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang melibatkan dua lansia, Sujimah dan Pandi, terhadap Febby dan Sulasih. Perselisihan dipicu persoalan asap pembakaran sampah yang masuk ke rumah pelapor hingga berujung cekcok dan proses hukum.

Dalam persidangan, kedua belah pihak menyatakan telah berdamai dan saling memaafkan. Kesepakatan tersebut kemudian disahkan oleh majelis hakim di hadapan para pihak.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, mengatakan pengesahan Restorative Justice menjadi perkembangan positif dalam penyelesaian perkara. Namun, ia menegaskan proses hukum masih menunggu putusan akhir dari majelis hakim.

"RJ ini belum mengakhiri seluruh proses hukum. Kami masih menunggu sidang putusan dari Pengadilan Negeri. Harapan kami, majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sehingga kedua lansia dapat dibebaskan dari tuntutan," ujar Agung.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Blora, Firdaus Azizi, membenarkan majelis hakim telah mengesahkan kesepakatan damai yang sebelumnya difasilitasi Kejaksaan Negeri Blora melalui mekanisme Restorative Justice pada 9 Juli 2026.

Menurut Firdaus, pengesahan perdamaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang dapat diperhatikan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penekanan Restorative Justice adalah adanya pengakuan dari para terdakwa atas perbuatan yang didakwakan, kemudian adanya pemaafan dari pihak korban. Untuk putusan, tentu kami tidak bisa mendahului kewenangan majelis hakim," kata Firdaus.

Dengan telah disahkannya mekanisme Restorative Justice, perkara kini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan Pengadilan Negeri Blora terhadap kedua terdakwa.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network