17 Lawyer LHA PSHT Laporkan Anang dan Suwanto ke Polres Sragen soal Penggunaan Merek Kelas 41

Joko Piroso
Ketua PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun Sunanto menyerahkan laporan kepada AKBP Dewiana Syamsu Indyasari berkaitan dengan penggunaan merek yang mereka klaim memiliki perlindungan hukum, Sabtu (29/8/2026).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id – Sebanyak 17 lawyer LHA PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun melaporkan Anang dan Suwanto ke Polres Sragen terkait persoalan penggunaan merek PSHT.

Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan penggunaan nama, logo dan merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), khususnya mengenai hak penggunaan merek yang disebut masuk dalam Kelas 41.

Rombongan LHA PSHT dipimpin Ketua PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Sunanto. Mereka diterima Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari bersama jajaran pejabat utama Polres Sragen di aula lantai II Mapolres Sragen, Sabtu (29/8/2026).

Selain menyampaikan laporan, pertemuan tersebut menjadi forum klarifikasi terkait pengamanan kegiatan tasyakuran HUT Kemerdekaan di Sambirejo.

Sunanto mengatakan pihaknya datang untuk meminta penjelasan mengenai penyekatan aparat saat kegiatan tersebut. Menurut dia, langkah pengamanan itu membuat sejumlah warga PSHT tidak dapat masuk ke lokasi acara.

"Kami mohon maaf kedatangan kami yang banyak membikin repot Polres. Semula kami berencana membawa 7.000 orang untuk datang ke Polres. Namun, ada surat sakti dari pusat, sehingga kami menghormati dan cukup membawa sebanyak 70 orang untuk audiensi dengan Polres Sragen," ujar Sunanto.

Menurut Sunanto, kegiatan tasyakuran di Sambirejo merupakan bagian dari agenda wilayah timur yang diikuti enam ranting. Dia menyebut kegiatan tersebut sebelumnya telah dibagi dalam tiga wilayah, yakni timur, tengah dan barat.

Sunanto menilai penyekatan yang dilakukan aparat perlu diklarifikasi karena dinilai berdampak terhadap warga PSHT yang hendak mengikuti kegiatan.

Selain persoalan pengamanan, LHA PSHT menyampaikan laporan berkaitan dengan penggunaan merek yang mereka klaim memiliki perlindungan hukum.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network