Menurut Slamet, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukoharjo tertanggal 10 Januari 2025 dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jateng di tanggal yang sama. Jawabannya, Kantor ATR/BPN Sukoharjo diminta untuk menerbitkan sertifikat blanko baru SHM No.407 atas nama Soplan.
"Sekarang putusan kasasi sudah turun kenapa tidak diterbitkan? Alasan dari BPN masih mau proses mempelajari putusan. Padahal BPN sendiri adalah tergugat dalam gugatan awal dan telah mengetahui seluruh fakta hukum serta putusannya. Ini kan aneh," sambungnya.
Slamet menambahkan, bahwa pihaknya juga sudah melaporkan orang yang menyerobot sebagian tanah milik Soplan tersebut ke Polres Sukoharjo dengan sangkaan penggunaan dokumen palsu untuk menguasai tanah milik Soplan hingga terbit sertifikat No.5215.
"Setelah dicek, ternyata sertifikat No. 5215 atas nama Ibu S ini diduga bodong. Ibu S ini bersama suaminya inisial T adalah pihak yang menempati tanah milik klien kami yang pada waktu itu merantau di Jakarta. Untuk kasus pemalsuan ini masih berjalan di Polres Sukoharjo," imbuh Slamet.
Terpisah, pihak Kantor ATR/BPN Sukoharjo hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi untuk diminta tanggapannya atas permasalahan yang dihadapi Soplan tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait