SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kebijakan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, melantik Ikhwan Sapto Darmono menggantikan Joko Miranto sebagai Camat Kartasura menuai sorotan luas publik. Pasalnya Ikhwan semula adalah Kepala Sekolah Dasar (SD) yang notabene bukan dari jenjang struktural.
Merespon keluhan dan laporan atas pelantikan pejabat yang dinilai keluar dari etika yang selama ini berlaku dan luas dipahami oleh masyarakat itu, DPD Partai NasDem Sukoharjo tergerak untuk menyampaikan sejumlah poin tuntutan.
"Kami mempertanyakan, apakah pengangkatan dan pelantikan Camat Kartasura pada, 6 Juli 2023 lalu, sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 224 Ayat 2," kata Ketua DPD Partai NasDem Sukoharjo, Purwanto, Kamis (10/8/2023).
Mengingat Ikhwan berasal dari pejabat non struktural, maka pengetahuan dan kompetensi manajerial pemerintahan, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kemasyarakatannya juga dinilai tidak sesuai dengan amanat UU.
"Apakah yang bersangkutan sebelum dilantik menjadi Camat pernah mengikuti assessment dan diklat jabatan sebagai dasar pertimbangan? Kemudiam apakah Baperjakat juga sudah menggunakan seluruh tahapan seleksi dalam melakukan penjaringan dan penilaian terhadap kualifikasi yang bersangkutan sebagai ASN untuk menjadi Camat," sebutnya.
Pria yang juga akrab disapa dengan panggilan Jack Purwanto itu juga mempertanyakan, dari sekian pejabat struktural dilingkungan Pemkab Sukoharjo yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat, apakah tidak ada satupun yang berkualitas hingga akhirnya tiba-tiba memilih ASN yang berlatar belakang dari lingkungan pendidikan.
"Berdasar kondisi sosial kemasyarakatan dan pemenuhan rasa keadilan maka kami menyampaikan 3 poin amanat," ujar Jack.
Adapun tiga poin amanat yang dimaksud adalah:
1) Mendesak DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk menggunakan fungsi pengawasan dan menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Bupati.
2) Mendesak DPRD Kabupaten Sukoharjo membentuk Pansus dan menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan apakah pengangkatan Camat Kartasura sudah dilakukan secara transparan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
3) Mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengkaji keputusan Bupati Sukoharjo tentang pengangkatan dam pelantikan Camat Kartasura sesuai kewenangan yang diberikan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 31 Ayat 2.
"Jika nanti terbukti bahwa dalam proses pengisian jabatan Camat Kartasura itu dilakukan tanpa prosedur, maka kami mendesak KASN untuk memberi rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah agar membatalkan pelantikan Camat Kartasura itu," sebut Jack.
Selanjutnya, DPD NasDem Sukoharjo, disampaikan oleh Jack, juga meminta agar ada evaluasi kepada seluruh pejabat di Kabupaten Sukoharjo sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk juga kepada seluruh pejabat Baperjakat.
"Kami mendesak Gubernur Jateng sebagai wakil pemerintah pusat, sesuai UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 224 Ayat 3, untuk membatalkan pelantikan Camat Kartasura," tegasnya.
Atas sejumlah poin persoalan yang disampaikan tersebut, DPD NasDem Sukoharjo, ditegaskan oleh Jack, memberi waktu 7 hari kepada Pemkab Sukoharjo untuk mengklarifikasi.
Terpisah, Sekda Kabupaten Sukoharjo, Widodo, saat diminta tanggapannya menyampaikan, bahwa pengangkatan dan pelantikan jabatan Camat Kartasura sudah sesuai prosedur dan sudah dikaji jauh-jauh hari.
"Dari kajian hukum, pengangkatan Camat Kartasura, sudah memenuhi kaidah dan norma yang ada. Terutama berdasarkan peraturan MenPAN RB Nomor 22/2021 dan PP 11 Nomor 2017 beserta perubahannya," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait