SUMEDANG, iNewsSragen.id - Detasemen khusus (Densus) 88 Antiteror bersama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Densus 88 merupakan unit khusus dalam Kepolisian Republik Indonesia yang fokus pada tindakan pencegahan dan penanggulangan terorisme.
Individu yang ditangkap tersebut memiliki inisial TTR, dan ia diduga memiliki peran dalam merakit senjata api ilegal. Pada saat penangkapan, beberapa barang seperti bahan baku pembuat senjata dan mesin pembubut telah disita oleh petugas kepolisian dari dalam rumah tempat TTR tinggal.
Warga sekitar, termasuk Ketua Koperasi Senapan Angin Cipacing, Cucu Suryaman, memberikan informasi bahwa TTR hanya tinggal di rumah tersebut selama dua hari sebelum penangkapan.
Perlu dicatat bahwa TTR tidak tergabung dalam Koperasi Paguyuban Pengrajin Senapan Angin yang merupakan organisasi perajin senapan angin di daerah tersebut. Catatan dari pihak kepolisian mengungkapkan bahwa TTR sebelumnya merupakan residivis, yaitu seseorang yang telah melakukan tindak pidana sebelumnya, dalam hal ini penjualan senjata api rakitan. TTR juga pernah ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro sebelumnya.
Menurut Cucu Suryaman, pembinaan perajin senapan angin di daerah tersebut biasanya dilakukan oleh kepolisian, namun TTR tidak terlibat dalam pembinaan semacam itu dan tampaknya ia terlibat dalam aktivitas pembuatan senjata melalui jalur online.
Penangkapan ini dianggap penting karena Desa Cipacing dikenal sebagai sentra perajin senapan angin dan mendapat pemantauan ketat dari Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia). Beberapa koperasi di daerah tersebut, seperti Koperasi Cipacing Mandiri, Koperasi Binakarya, dan Koperasi Galumpit Jaya, turut memainkan peran dalam aktivitas perajinan senapan angin.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait