SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan bos salon yang terjadi di Desa Bendungan Kecamatan Kedawung , Sragen , Jawa Tengah. Pembunuhan dipicu sakit hati karena diduga difitnah korban.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung tertutup tersangka, yunus memperagakan 34 adegan di dalam salon milik korban.
Kasat reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kardiyono mengatakan, dari hasil rekonstruksi terungkap pelaku tega membunuh korban, karena sakit hati mendapat laporan dari pelanggan salon, untuk tidak membeli soto/ bakso di warung pelaku, yang lokasinya bersebelahan dengan salon milik korban.
Dalam rekonstruksi itu, ada 34 adegan yang diperagakan tersangka pelaku pembunuhan, Yunus Saputra Sri Anggara, 47, warga Sragen Wetan, Sragen. Dalam reka ulang murni pembunuhan tidak ada kekerasan seksual dialami korban sebelumnya nyawanya dihabisi tersangka.
Proses Reka ulang kejadian itu mendapat perhatian masyarakat, khususnya di wilayah Desa Bendungan. Banyak warga yang menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut dari kejauhan karena penasaran dengan sosok tersangka.
“Rekonstruksi ini berjalan lancar mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Ini dilakukan untuk menyinkronkan keterangan pelaku dan saksi-saksi saat diperiksa lalu,” ujar AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam.
Dari hasil rekonstruksi didapati adanya kesesuaian antara keterangan pelaku dan saksi-saksi, tidak ditemukan fakta baru. Ada 12 saksi yang diperiksa, mulai dari suami, saksi keluarga, dan warga sekitar. Dari hasil autopsi dan rekonstruksi tidak ada indikasi persetubuhan. “Kemarin beredar di masyarakat bahwa korban disetubuhi itu tidak benar,” ujar Wikan.
Dia menyampaikan tujuan tersangka membunuh korban murni karena sakit hati. Setelah melumpuhkan korban, tersangka melihat perhiasan di tubuh korban kemudian tergiur untuk mengambilnya. Terkait siapa orang-orang yang memberi informasi kepada tersangka sehingga muncul rasa sakit hati itu terhadap korban, menurut Wikan, masih ditelusuri.
“Setelah rekonstruksi ini berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tadi sebelum rekonstruksi kami juga sudah berkoordinasi dengan JPU,” ujarnya.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Sragen dan dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, pungkas Wikan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait