Residivis Curanmor di Tangen Sragen Ditangkap, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan di Empat TKP
SRAGEN, iNewsSragen.id – Tim URC Polres Sragen menangkap pria berinisial AG, 22, di Tangen yang diduga mencuri sepeda motor dan kini diperiksa terkait empat kasus lainnya. Polisi kini mengembangkan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pria tersebut dalam empat kasus pencurian lainnya.
AG, warga Desa Katelan, Kecamatan Tangen, ditangkap pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Gebangrejo, Kecamatan Tangen, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Perkara yang diungkap berkaitan dengan pencurian sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam merah milik Satimin, 59, warga Dukuh Pucung, Kecamatan Tangen. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 05.20 WIB di rumah korban di Dukuh Gelangrejo, Desa Katelan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela dapur. Setelah berada di dalam rumah, pelaku menuju kamar dan mengacak-acak lemari sebelum mengambil sepeda motor yang diparkir di ruang tamu.
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa keluar melalui pintu rumah. Selain kendaraan, uang tunai sekitar Rp150 ribu yang disimpan korban di dalam tas juga dilaporkan hilang. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp6,15 juta.
Dalam pemeriksaan, AG diduga mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dengan maksud menguasainya untuk kemudian dijual. Polisi juga menyebut AG merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dari pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa kerangka sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam merah milik korban.
Editor: Joko Piroso