Busur dan Anak Panah Disita Polisi dari Ponpes HQ, Alumni Ngruki: Memanah sebagai Sunnah Rasulullah
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Penyitaan busur panah di Ponpes Putri HQ, Mojolaban, Sukoharjo, dipersoalkan. Hamzah Fauzi menilai tindakan itu keliru dan mendesak polisi mengedepankan koordinasi.
Ketua Yayasan Farros Musyarrof, Hamzah Fauzi, menegaskan bahwa memanah merupakan olahraga yang dianjurkan dalam Islam. Kepemilikan busur dan anak panah tidak otomatis melanggar hukum apabila digunakan untuk pendidikan dan latihan olahraga.
"Kepemilikan busur panah sama sekali tidak melanggar aturan perundang-undangan, termasuk UU Darurat No. 12 Tahun 1951, selama peruntukannya jelas sebagai alat pendidikan dan latihan olahraga ekstrakurikuler," kata Hamzah, Jumat (30/10/2026).
Alumnus Ponpes Al Mukmin Ngruki yang juga Direktur Kantor Hukum Advokat HFP itu menjelaskan, memanah memiliki landasan dalam ajaran Islam. Di antaranya Surah Al-Anfal ayat 60, hadis riwayat Muslim Nomor 1917, serta atsar Umar bin Khattab tentang anjuran mengajarkan berenang, memanah, dan berkuda kepada anak-anak.
Karena itu, Hamzah menyayangkan penyitaan peralatan memanah yang dinilainya seolah-olah identik dengan senjata untuk melakukan kejahatan. Ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai intelligence failure, cacat literasi investigasi, hingga kriminalisasi sunnah.
Hamzah mengakui penggerebekan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyelidikan dugaan perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Namun, ia meminta polisi mengembalikan barang-barang yang disita apabila tidak memiliki keterkaitan dengan perkara pidana yang diselidiki.
"Menahan barang milik masyarakat tanpa kejelasan status pembuktian dan prosedur yang sah adalah pelanggaran hukum," tegasnya.
Editor: Joko Piroso