Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Blora Tahan Agus Palon, Tersangka Dugaan Penghinaan SARA
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi APBDes Rp480 Juta, Kades Tegalsari Weru Resmi Ditahan Kejari Sukoharjo

Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:01 WIB
  • author Nanang SN
Korupsi APBDes Rp480 Juta, Kades Tegalsari Weru Resmi Ditahan Kejari Sukoharjo
Kades Tegalsari, Weru, NDS, resmi ditahan Kejari Sukoharjo sebagai tersangka korupsi APBDes.Foto: Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Kejaksaan Negeri Sukoharjo menahan Kades Tegalsari, NDS, sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes 2022-2024 yang merugikan negara Rp480 juta.

Kepala Desa (Kades) di salah satu wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo itu,  ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejari Sukoharjo, Selasa (27/10/2026).

NDS diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama tiga tahun anggaran, yakni 2022 hingga 2024.

Kepala Kejari Sukoharjo, Retno Setyowati, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tegalsari.

"Adapun tersangka yang telah kami tetapkan adalah saudara NDS selaku Kepala Desa Tegalsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo," kata Retno dalam konferensi pers di kantor Kejari Sukoharjo, Selasa siang.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut