Korupsi APBDes Rp480 Juta, Kades Tegalsari Weru Resmi Ditahan Kejari Sukoharjo
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Kejaksaan Negeri Sukoharjo menahan Kades Tegalsari, NDS, sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes 2022-2024 yang merugikan negara Rp480 juta.
Kepala Desa (Kades) di salah satu wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo itu, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejari Sukoharjo, Selasa (27/10/2026).
NDS diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama tiga tahun anggaran, yakni 2022 hingga 2024.
Kepala Kejari Sukoharjo, Retno Setyowati, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tegalsari.
"Adapun tersangka yang telah kami tetapkan adalah saudara NDS selaku Kepala Desa Tegalsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo," kata Retno dalam konferensi pers di kantor Kejari Sukoharjo, Selasa siang.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp480.052.743. Penyidik juga menyita 188 barang bukti untuk mendukung pembuktian perkara.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 26 saksi dan satu orang ahli. Penyidik turut menggunakan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo tertanggal 16 September 2026.
Dari hasil penyidikan, NDS diduga mengelola sendiri dana APBDes yang telah dicairkan, tetapi tidak melaksanakan sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk menutupi dugaan penyimpangan itu, NDS diduga memerintahkan Sekretaris Desa berinisial ADP dan Kepala Urusan Keuangan atau bendahara berinisial DWR membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Dokumen tersebut dibuat seolah-olah kegiatan yang dibiayai APBDes telah direalisasikan.
Penyidik juga menemukan dugaan permintaan kuitansi atau nota pembelian kosong kepada perusahaan rekanan dan toko material. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk melengkapi administrasi pertanggungjawaban keuangan desa.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi syarat penahanan, NDS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta. Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Sukoharjo Nomor Print-1750/M.3.34/FD.2/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026. Adapun penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-566/M.3.34/FD.2/04/2026 tertanggal 2 April 2026.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
"Ancaman hukumannya minimal dua tahun, maksimal 20 tahun," imbuh Kajari.
Kejari Sukoharjo menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa dan penyelamatan keuangan negara.
Editor: Joko Piroso