Kasus Korupsi Percada, Kejari Sukoharjo Eksekusi Rp590,9 Juta dari Terpidana HP
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyetorkan Rp590,966 juta ke kas negara dari eksekusi barang bukti kasus korupsi Perumda Percada periode 2018-2023.
Kejari Sukoharjo menyelesaikan eksekusi uang pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan usaha Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda Percada) Kabupaten Sukoharjo.
Total uang Rp590.966.000 disetorkan ke kas negara melalui Bank BNI. Dana tersebut berasal dari empat barang bukti yang dirampas dari terpidana Hari Prasetiyo (HP) untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang.
Kepala Kejari Sukoharjo Retno Setyowati mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Sukoharjo Nomor Print-205/M.3.22/Ft.1/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
Pelaksanaan eksekusi juga mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 79/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG tertanggal 11 Agustus 2026 terhadap terpidana HP.
“Berdasarkan amar putusan pada poin ketujuh, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa uang tunai yang disita dalam perkara dimaksud dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas diri terpidana,” kata Retno saat eksekusi penyerahan uang di Kantor Kejari Sukoharjo, Rabu (16/9/2026).
Empat barang bukti (BB) yang disetorkan terdiri atas BB 96 senilai Rp241.226.000, BB 97 Rp199.625.000, BB 98 Rp25 juta, dan BB 99 Rp125.075.000.
Eksekusi uang tersebut melengkapi pelaksanaan putusan terhadap HP, yang sebelumnya telah dibawa ke Rutan Kelas I Surakarta untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun.
Editor: Joko Piroso