Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Warga Ngadirejo Kartasura Terbakar 95 Persen, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Percada, Kejari Sukoharjo Eksekusi Rp590,9 Juta dari Terpidana HP

Rabu, 16 September 2026 | 19:09 WIB
  • author Nanang SN
Kasus Korupsi Percada, Kejari Sukoharjo Eksekusi Rp590,9 Juta dari Terpidana HP
Konferensi pers Kejari Sukoharjo penyerahan uang pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi Perumda Percada.Foto: iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idKejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyetorkan Rp590,966 juta ke kas negara dari eksekusi barang bukti kasus korupsi Perumda Percada periode 2018-2023.

Kejari Sukoharjo menyelesaikan eksekusi uang pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan usaha Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda Percada) Kabupaten Sukoharjo.

Total uang Rp590.966.000 disetorkan ke kas negara melalui Bank BNI. Dana tersebut berasal dari empat barang bukti yang dirampas dari terpidana Hari Prasetiyo (HP) untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang.

Kepala Kejari Sukoharjo Retno Setyowati mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Sukoharjo Nomor Print-205/M.3.22/Ft.1/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.

Pelaksanaan eksekusi juga mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 79/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG tertanggal 11 Agustus 2026 terhadap terpidana HP.

“Berdasarkan amar putusan pada poin ketujuh, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa uang tunai yang disita dalam perkara dimaksud dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas diri terpidana,” kata Retno saat eksekusi penyerahan uang di Kantor Kejari Sukoharjo, Rabu (16/9/2026).

Empat barang bukti (BB) yang disetorkan terdiri atas BB 96 senilai Rp241.226.000, BB 97 Rp199.625.000, BB 98 Rp25 juta, dan BB 99 Rp125.075.000.

Eksekusi uang tersebut melengkapi pelaksanaan putusan terhadap HP, yang sebelumnya telah dibawa ke Rutan Kelas I Surakarta untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut