Korupsi APBDes Rp480 Juta, Kades Tegalsari Weru Resmi Ditahan Kejari Sukoharjo
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi syarat penahanan, NDS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta. Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Sukoharjo Nomor Print-1750/M.3.34/FD.2/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026. Adapun penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-566/M.3.34/FD.2/04/2026 tertanggal 2 April 2026.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
"Ancaman hukumannya minimal dua tahun, maksimal 20 tahun," imbuh Kajari.
Kejari Sukoharjo menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa dan penyelamatan keuangan negara.
Editor: Joko Piroso