Korupsi APBDes Rp480 Juta, Kades Tegalsari Weru Resmi Ditahan Kejari Sukoharjo
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp480.052.743. Penyidik juga menyita 188 barang bukti untuk mendukung pembuktian perkara.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 26 saksi dan satu orang ahli. Penyidik turut menggunakan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo tertanggal 16 September 2026.
Dari hasil penyidikan, NDS diduga mengelola sendiri dana APBDes yang telah dicairkan, tetapi tidak melaksanakan sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk menutupi dugaan penyimpangan itu, NDS diduga memerintahkan Sekretaris Desa berinisial ADP dan Kepala Urusan Keuangan atau bendahara berinisial DWR membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Dokumen tersebut dibuat seolah-olah kegiatan yang dibiayai APBDes telah direalisasikan.
Penyidik juga menemukan dugaan permintaan kuitansi atau nota pembelian kosong kepada perusahaan rekanan dan toko material. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk melengkapi administrasi pertanggungjawaban keuangan desa.
Editor: Joko Piroso