Perda Miras Ditegakkan, Satpol PP Sukoharjo Amankan 360 Botol Ciu di Bekonang
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Sebanyak 360 botol ciu dan ciu fermentasi berhasil diamankan Satpol PP Sukoharjo dalam sebuah operasi gabungan di Bekonang, Mojolaban, Sabtu (24/10/2026).
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan ratusan botol minuman beralkohol itu ditemukan di lokasi usaha milik AW di Dukuh Sentul, Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban.
Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Polres Sukoharjo, dan Kodim 0726 Sukoharjo.
Temuan miras yang kemudian diamankan tersebut merupakan hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Operasi juga mengacu pada ketentuan mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," kata Sunarto.
Editor: Joko Piroso