Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Busur dan Sajam Ditemukan di Ponpes Putri HQ, Ketua MUI Sukoharjo Angkat Bicara
Advertisement . Scroll to see content

Busur dan Anak Panah Disita Polisi dari Ponpes HQ, Alumni Ngruki: Memanah sebagai Sunnah Rasulullah

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:32 WIB
  • author Nanang SN
Busur dan Anak Panah Disita Polisi dari Ponpes HQ, Alumni Ngruki: Memanah sebagai Sunnah Rasulullah
Ketua Yayasan Farros Musyarrof, Hamzah Fauzi.Foto: iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Penyitaan busur panah di Ponpes Putri HQ, Mojolaban, Sukoharjo, dipersoalkan. Hamzah Fauzi menilai tindakan itu keliru dan mendesak polisi mengedepankan koordinasi.

Ketua Yayasan Farros Musyarrof, Hamzah Fauzi, menegaskan bahwa memanah merupakan olahraga yang dianjurkan dalam Islam. Kepemilikan busur dan anak panah tidak otomatis melanggar hukum apabila digunakan untuk pendidikan dan latihan olahraga.

"Kepemilikan busur panah sama sekali tidak melanggar aturan perundang-undangan, termasuk UU Darurat No. 12 Tahun 1951, selama peruntukannya jelas sebagai alat pendidikan dan latihan olahraga ekstrakurikuler," kata Hamzah, Jumat (30/10/2026).

Alumnus Ponpes Al Mukmin Ngruki yang juga Direktur Kantor Hukum Advokat HFP itu menjelaskan, memanah memiliki landasan dalam ajaran Islam. Di antaranya Surah Al-Anfal ayat 60, hadis riwayat Muslim Nomor 1917, serta atsar Umar bin Khattab tentang anjuran mengajarkan berenang, memanah, dan berkuda kepada anak-anak.

Karena itu, Hamzah menyayangkan penyitaan peralatan memanah yang dinilainya seolah-olah identik dengan senjata untuk melakukan kejahatan. Ia bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai intelligence failure, cacat literasi investigasi, hingga kriminalisasi sunnah.

Hamzah mengakui penggerebekan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyelidikan dugaan perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Namun, ia meminta polisi mengembalikan barang-barang yang disita apabila tidak memiliki keterkaitan dengan perkara pidana yang diselidiki.

"Menahan barang milik masyarakat tanpa kejelasan status pembuktian dan prosedur yang sah adalah pelanggaran hukum," tegasnya.

Selain mempersoalkan penyitaan, Hamzah menyoroti dugaan pendobrakan tanpa surat perintah yang sah, todongan senjata laras panjang, serta perlakuan terhadap santriwati di bawah umur dan balita yang disebut tidak diberi kesempatan mengenakan hijab.

Menurutnya, dugaan tindakan tersebut perlu diperiksa karena berpotensi berkaitan dengan pelanggaran HAM dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia juga menyayangkan tidak adanya koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) sebelum penggerebekan dilakukan. Padahal, penanganan kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan keagamaan, semestinya melibatkan koordinasi lintas sektoral.

"Seharusnya ada koordinasi dengan Kemenag untuk ditertibkan terkait kegiatan memanah ini," ujarnya.

Hamzah mencontohkan perlunya sinergi kepolisian dengan Kemenag, dinas pendidikan, serta organisasi pembina olahraga dan keagamaan. Menurutnya, kegiatan memanah dapat menjadi bagian dari olahraga prestasi sekaligus aktivitas keagamaan selama dilaksanakan sesuai ketentuan.

Ia juga menegaskan bahwa status lembaga atau kelompok masyarakat yang belum terdaftar di instansi berwenang tidak serta-merta membuat seluruh kegiatan di dalamnya ilegal.

Kegiatan seperti pengajian, majelis taklim, latihan memanah, berkuda, hingga bela diri tumbuh di tengah masyarakat dan perlu disikapi secara proporsional.

"Artinya, pernyataan tidak terdaftar itu bukan berarti kegiatan pondok tersebut serta-merta bisa dilabeli ilegal. Tidak bisa seperti itu," tegasnya.

Hamzah meminta aparat penegak hukum mengutamakan langkah preventif dan persuasif serta melakukan kajian mendalam sebelum mengambil tindakan hukum. Sementara itu, Kemenag, Kesbangpol, dan dinas pendidikan diharapkan aktif melakukan pembinaan, bukan sekadar penindakan.

Ia mendesak Polri dan Divisi Propam mengusut dugaan pelanggaran dalam penggerebekan tersebut secara transparan, termasuk memeriksa anggota dan komandan lapangan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) apabila ditemukan pelanggaran.

Hamzah mengajak seluruh pihak menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi untuk menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Mari kita majukan Indonesia dengan cara-cara berpikir yang baik dan pendekatan yang menyejukkan. Kalau ada kesalahan, mari saling memaafkan, klarifikasi, dan memperkuat persatuan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, Rabu (28/10/2026), menyampaikan bahwa barang bukti hasil penggeledahan di Ponpes Putri HQ, Mojolaban, serta lokasi lain di Jenawi, Karanganyar, berkaitan dengan penyidikan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.

Barang yang diamankan meliputi sejumlah senjata tajam, termasuk busur dan anak panah yang disebut sebagai peralatan ekstrakurikuler. Barang bukti lainnya masih didalami penyidik.

Sementara itu, Sekretaris Ponpes Putri HQ, Diyana Indah Sari, sebelumnya mengungkapkan adanya penyitaan barang lain, seperti uang tabungan, emas, gawai, drone, dan kendaraan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Penggerebekan dan penggledahan dilakukan tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak terkait, petugas tiba di kompleks pesantren pukul 03.20 WIB. Sekitar pukul 03.51 WIB, santriwati dan ustazah dibawa ke Mapolsek Mojolaban untuk pemeriksaan awal.

Pada pukul 10.00 WIB, rombongan saksi dipindahkan ke Mapolres Sukoharjo guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Setelah pemeriksaan selesai, sekitar pukul 19.00 WIB, seluruh santriwati dan pengasuh diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut